Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5649
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSaragih, Agung Gumilang-
dc.date.accessioned2020-10-23T02:13:46Z-
dc.date.available2020-10-23T02:13:46Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5649-
dc.description.abstractKedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan telah secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun menjadi permasalahan apabila terdapat perbedaan hal pemeriksaan kerugiaan keuangan negara terhadap objek yang sama yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum relasi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta relasi kewenangannya dalam penentuan kerugian keuangan negara. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenis peneltian ini adalah penelitian hukum normatif. metode pendekatan dilakukan dengan pendekatan perundang-udangan, serta sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa 1) Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan negara adalah dalam kapasitasnya sebagai quasi peradilan bukan dalam tindak pidan korupsi yang penentuan kerugainnya menjadi kewenangan hakim. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian keuangan negara melainkan hanya terbatas pada kewenangan untuk melakukan pernghitungan kerugian keuangan negara sehingga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya bertindak sebagai auditor keuangan negara yang dikelolan oleh pemerintah (eksekutif); 2) Relasi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam menentukan kerugian keuangan Negara adalah relasi kewenangan secara horizontal dan relasi kewenangan secara vertikal; dan 3) Kepastian hukum atas keputusan hasil pemeriksaan kerugiaan keuangan negara yang bukan merupakan tindak pidana melaikan hanya perbuatan administrasi pemerintahan adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan penentuan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah kewenangan dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu perbedaan keputusan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan adalah hanya sebagai bukti di persidangan yang dapat digunakan oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum tindak pidana korupsi dan/atau tersangka tindak pidana korupsi.en_US
dc.subjectKepastian hukumen_US
dc.subjectRelasien_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectBPKen_US
dc.subjectBPKPen_US
dc.subjectP, Kerugian Keuangan Negaraen_US
dc.titleKepastian Hukum Relasi Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Dalam Menentukan Kerugian Keungan Negaraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AGUNG GUMILANG SARAGIH.pdf726.78 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.