Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5615
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorReynaldo, Agum-
dc.date.accessioned2020-10-22T08:16:18Z-
dc.date.available2020-10-22T08:16:18Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5615-
dc.description.abstractBentuk indirect evidence, terdiri atas bukti komunikasi dan bukti analisa ekonomi. Pada beberapa putusan KPPU terakhir, banyak menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti petunjuk. Munculnya indirect evidence ini tak lepas dari pembuktian dengan menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis sulit untuk dilakukan. Kasus seperti kartel sungguh sangat sulit untuk membuktikan secara eksplisit bahwa telah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pelaku usaha melakukannya secara diam-diam. Sedangkan pelaku usaha yang menjadi pihak lawan dari KPPU keberatan akan penggunaan indirect evidence ini, karena cenderung jadi multi tafsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan praktek monopoli kartel ban dalam hukum persaingan usaha, proses pembuktian bukti tidak langsung (indirect envidence) dalam praktek monopoli kartel ban, serta hambatan KPPU Medan dalam proses pembuktian bukti tidak langsung (indirect envidence) dalam praktek monopoli kartel ban. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan praktek monopoli kartel ban diatur dalam Pasal 11 UU No.5/1999, bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan para pesaingnya untuk mempengaruhi harga “hanya jika” perjanjian tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan tidak sehat. Proses pembuktian dalam praktek monopoli kartel ban yaitu dengan bukti tidak langsung (indirect envidence) dengan dua macam bukti tidak langsung, yaitu bukti ekonomi dan bukti komunikasi. Adapun hambatan KPPU Medan dalam proses pembuktian bukti tidak langsung (indirect envidence) diantaranya karena lemahnya hukum acara terkait pembuktian kartel dalam persaingan usaha dan adanya penyempitan makna kartel dalam hukum positif Indonesia di dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.en_US
dc.subjectBukti Tidak Langsungen_US
dc.subjectPraktek Monopolen_US
dc.subjectKartel Banen_US
dc.titleProses Pembuktian Bukti Tidak Langsung (Indirect Envidence) Dalam Praktek Monopoli Kartel Ban (Studi Kasus Di Kantor Pimpinan Daerah (KPD) Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AGUM REYNALDO.pdf749.47 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.