Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/559
Title: Kepastian Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Dibuat Di Hadapan Notaris
Authors: Khairunnisa, Hilda
Keywords: Kepastian Hukum;Perjanjian Jual Beli;Pembatalan Akta
Issue Date: 20-Aug-2018
Abstract: Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya, dengan ketentuan harus memenuhi syaratsyarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan juga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Namun suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak, yang berakibat suatu perjanjian mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan.. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriftif empiris artinya penelitian ini merupakan penelitian yang berupaya untuk menggambarkan, menjelaskan serta menganalisa peraturan-peraturan yang berhubungan dengan permasalahan mengenai Kepastian Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Dihadapan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yang didukung oleh wawancara dan informan, karena merupakan penelitian hukum dokrinal yang disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan hukum yang tertulis atau bahan hukum yang lain berupa dokumen-dokumen dan berbagai teori, serta dihubungkan dengan prilaku yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat. Hasil penelitian diketahui bahwa Perjanjian pengikatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan notaris mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu akta otentik yang mengikat kedua belah pihak untuk mentaati semua klausul yang terdapat dalam pengikatan tersebut dan juga merupakan alat bukti yang paling sempurna di pengadilan. Faktor-faktor terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah adalah karena adanya kesepakatan dari para pihak, karena syarat batal sebagaimana yang tercantum dalam klausul pengikatan jual beli telah terpenuhi, serta pembatalan oleh pengadilan atas tuntutan dari salah satu pihak yang biasanya salah satu pihak wanprestasi dan unsur perbuatan melawan hukum.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/559
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.