Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5393
Title: Analisis Hukum Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Fisik Oleh Suami (Studi Kasus Penyiraman Air Soda Api Oleh Suami Di Kota Binjai)
Authors: Putri, Melisa
Keywords: Perlindungan;Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Korban
Issue Date: 5-Aug-2020
Abstract: Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan yang menunjukkan kerentanan posisi perempuan terhadap tindakan kekerasan. KDRT yang awalnya merupakan persoalan domestik telah menjadi tindak pidana dan menjadi permasalahan publik yang krusial dan harus ditindak. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan hadiah yang telah lama ditunggu bagi korban KDRT yang selama ini tidak mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapinya dalam rumah tangga karena ketiadaan atau lemahnya hukum yang mengatur. KDRT yang bentuknya; fisik, psikis, seksual dan penelantaran telah mengakibatkan dampak yang luar biasa terhadap korban, khususnya isteri. Seperti kasus Feni (41 tahun) korban KDRT oleh suami yang dilakukan dengan menyiramkan air soda api kepada istrinya di Kota Binjai. Untuk itu, perlu sinergisitas di antara penegak hukum, pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada korban Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia, Implementasi hukum perlindungan korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami berupa penyiraman air soda api di Kota Binjai serta kendala perlindungan korban akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan penelitian disimpulkan, bentuk perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang merupakan Hak-Hak korban yang terdapat dalam Pasal 10 dan sebagai pelaksanaan pemenuhan kompensasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai upaya pemulihan diatur dalam PP No. 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban KDRT. Implementasi perlindungan yang didapatkan korban berupa kompensasi biaya operasi mata melalui LPSK dan dari FPUSPA atas partisipasi masyarakat yang memberikan bantuan sewa rumah dan modal usaha kelontong. Kendala dalam perlindungan terhadap korban yaitu kurangnya respon pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan dan tidak terlaksananya rumah aman yang harusnya diberikan oleh pemerintah dalam hal ini P2TP2A.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5393
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MELISA PUTRI.pdf1.37 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.