Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5358
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTriansih, Selvin-
dc.date.accessioned2020-10-03T02:44:01Z-
dc.date.available2020-10-03T02:44:01Z-
dc.date.issued2020-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5358-
dc.description.abstractSeringnya terjadi kecelakaan di jalan raya, ternyata bukan hanya dikarenakan pada faktor si pengendara dan faktor alam, tetapi juga karena banyaknya jalan rusak misalnya berlubang, retak, permukaan jalan yang tidak rata, sehingga dapat menimbulkan korban jiwa bagi pengendara. Banyak kasus meninggalnya pengendara karena menghindari jalan yang berlubang, sehingga menimbulkan kerugian nyawa dan juga harta benda. Pemerintah selaku penyelenggara jalan seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena lalai untuk memperbaiki jalan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tinjauan hukum pidana pada kasus kecelakaan lalu lintas atas dampak kerusakan jalan adalah berdasarkan uraian pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, maka tindak pidana materiil yang dilakukan oleh penyelenggara jalan merupakan tindak pidana pasif yang tidak murni. Bahwa Perlindungan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat dampak kerusakan jalan adalah berdasarkan pada rumusan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan pasal 240 huruf b, maka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang mengakibatkan kerugian. Bahwa Bahwa pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap korban akibat kerusakan jalan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada prinsipnya, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab negaraen_US
dc.subjectpidanaen_US
dc.subjectlaka lantasen_US
dc.subjectdampaken_US
dc.subjectkerusakan, jalanen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PIDANA PADA KASUS LAKA LANTAS ATAS DAMPAK KERUSAKAN JALANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SELVIN TRIANSIH 1720010041.pdf2.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.