Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5357
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLavian Chandra, Jerico-
dc.date.accessioned2020-10-03T01:17:11Z-
dc.date.available2020-10-03T01:17:11Z-
dc.date.issued2020-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5357-
dc.description.abstractLahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan nuansa baru dalam dunia pertambangan. Namun lahirnya Undang-Undang tersebut tidak menutup celah adanya pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang marak terjadi di Indonesia. Meskipun telah ada undang-undang tersebut, namun faktanya pertambangan tanpa izin tetap berlangsung. Oleh karena itu patut dipertanyakan terkait dengan pertanggungjawaban pelaku pertambangan ilegal di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk-bentuk tindak pidana illegal mining adalah Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin baik IUP, IPR atau IUPK; Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu; Tindak pidana melakukan ekplorasi tanpa hak; Tindak pidana sebagai pemegang IUP eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi; Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang; Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan; Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemberi Izin; Tindak Pidana yang Pelakunya Badan Hukum. Bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin adalah dengan dipidana penjara atau dengan pidana denda. Disamping itu pertanggungjawaban bagi perusahaan yang melakukan pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal adalah dengan sanksi perdata dan juga sanksi administrasi dengan cara pencabutan izin usaha. Bahwa proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang memiliki pertambangan liar diawali dengan penyidikan oleh pihak kepolisian, kemudian dilanjutkan ke kejaksaan serta kemudian ke tingkat pengadilan. Proses-proses yang diawali oleh pihak kepolisian beberapa kali tidak maksimal karena yang ditangkap hanyalah pekerja tambang bukan pemilik modal ataupun pemilik perusahaan tambang.en_US
dc.subjectpidanaen_US
dc.subjectillegal miningen_US
dc.subjectperusahaanen_US
dc.subjecttanpa izinen_US
dc.titleTINDAK PIDANA ILLEGAL MINING BAGI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PERTAMBANGAN TANPA IZINen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS JERICO LAVIAN CHANDRA 1720010046.pdf2.82 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.