Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5356
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAdit Sutono, Dimas-
dc.date.accessioned2020-10-03T01:09:43Z-
dc.date.available2020-10-03T01:09:43Z-
dc.date.issued2020-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5356-
dc.description.abstractFenomena penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan sebagai persoalan yang sulit untuk diberantas. Sebenarnya, permasalahan yang menyangkut narkotika sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan yang sangat berbahaya apabila terus dibiarkan kelangsungannya.Dewasa ini penyalahgunaan narkoba tidak lagi merupakan kejahatan tanpa korban melainkan sudah merupakan kejahatan yang memakan banyak korban dan bencana berkepanjangan. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia hari semakin hari terus menunjukkan kekhawatiran karena banyak orang yang bukan karena alasan kesehatan diduga aktif menggunakan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan empiris. yaitu melakukan penelitian kepustakaan dengan meneliti dan pengumpulan bahan-bahan kepustakaan yang khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang bekaitan tentang hukum dan narkotika, serta penelitian dilapangan yang dilakukan dengan pengamatan observasi dan wawancara langsung dengan objek yang berkaitan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa : pertama, pengaturan hukum tentang narkoba UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya perlindungan hukum anak diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Kedua, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Anak dapat disebab oleh berbagai faktor-faktor yang meliputi: faktor usia; pandangan yang salah; kurangnya religius dalam diri anak, keluarga; ekonomi; dan faktor lingkungan. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba faktor lingkunganlah yang paling mendominasi penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh anak. Pelaksanaan Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pemakai Narkotika, Polrestabesmengupayakan langkah preventif maupun langkah represif, pihak kepolisian di kota Medan juga turut berkerjasama melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkobaoleh anak. Ketiga, Peranan Polrestabes Medan terhadap pemberantasan tindak pidana narkoba langkah yang dilakukan, yaitu; dengan cara penanggulangan secara penal (hukum pidana) dan upaya penanggulangan secaranon penal. Faktor kendala yang dihadapi Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana narkoba di bawah umur, yaitu: Kurangnya koordinasi dilapangan dan keterbatasan personil penyidik pada saat akan mengadakan operasi-operasi di tempat-tempat yang menjadi objek sasaran. Kurangnya pengawasan terhadap masayarakat atas pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masyarakat. Kurangnya sarana dan prasarana dalam proses penyuluhan dan pembinaan yang menunjang proses pencegahan terhadap tindak pidana narkoba, seperti laptop dan proyektor. Peranan masyarakat sebagaimana yang diamanat Pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.1en_US
dc.subjectSanksi Pidanaen_US
dc.subjectAnak di bawah umuren_US
dc.subjectPemakai Narkotikaen_US
dc.titlePENERAPAN SANKSI PIDANA KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR PEMAKAI NARKOTIKA (STUDI PADA POLRESTABES MEDAN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DIMAS ADIT SUTONO 1720010050.pdf2.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.