Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5311
Title: KEPASTIAN HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS
Authors: PUTRANTO, ARIO
Keywords: Kepastian Hukum;Penanggulangan;Tindak Pidana;Penyelundupan;Pakaian Bekas
Issue Date: Feb-2020
Abstract: Adanya pengaruh perkembangan lingkungan strategis maupun pengaruh aspek motivasi pelaku, aspek kebijakan atau aspek penegakan hukum, telah mempengaruhi peningkatan Penyelundupan yang terjadi, baik Penyelundupan impor maupun Penyelundupan ekspor, meningkatnya kasus Penyelundupan khususnya Penyelundupan impor telah menimbulkan berbagai dampak, terutama menurunya kemampuan daya saing produksi dalam negeri di pasaran yang akirnya akan berpengaruh pula terhadap perbaikan pereonomian nasional. Memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut, maka perlu dilakukan penanganan masalah Penyelundupan ini baik dari segi preventif, represif dan penegakan hukum dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dengan fokus pembahasan yaitu: bagaimana Regulasi Terkait Dengan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas, bagaimana Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas di Indonesia, bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. yang menjadi pisau analisis dalam penelitian ini ialah teori kepastian hukum, dan teori kebijakan hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Regulasi terkait dengan penyelundupan diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tepatnya di pasal 102 dan pasal 102A, Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdangangan Nomor: 642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran 1 Pasal 1 Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No. 229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. dan juga tertuang dalam Peraturan Mentri Perdagangan No Peraturan Mentri Perdagangan RI No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakain Bekas. Penanggulangan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas secara penal (dengan menerapkan hukum pidana) yang dilakukan oleh penyidik dan atau PPNS adalah dengan melakukan kegiatan penyidikan terhadap penyelundupan. Kegiatan penyidikan ini hukum dapat ditegakkan sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan pakaian bekas, Melaksanakan kegiatan patroli laut secara rutin baik dengan skema patroli mandiri, patroli terkoordinasi dan patroli perbantuan, Melakukan pendekatan kepada masyarakat secara personal. Terkait dengan kepastian hukum dalam hal penanggulangan tindak pidana penyelundupan pakaiana bekas di indonesia sebenarnya tidak ada terjadi pembenturan hukum dan atau tidak menimbulkan konflik norma, akan tetapi jika dikaitkan dengan pemikiran mainstream yang beranggapan bahwa kepastian ii hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum, hal ini yang belum terujjud, karena jika dilihat fakta di lapangan masih banyaknya terjadi praktek penjualan pakaian bekas di pasaran, sehingga dapat di simpulkan bahwa terjadi ketidakpastian hukum terhadap penanggulangan tindak pidana penyelundupan pakaiana bekas di indonesia
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5311
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ARIO PUTRANTO 1720010038.pdf2.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.