Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5294
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMANIHURUK, PRONIKA JULIANTI-
dc.date.accessioned2020-09-17T03:21:38Z-
dc.date.available2020-09-17T03:21:38Z-
dc.date.issued2020-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5294-
dc.description.abstractTindak pidana pencucian uang marak terjadi di Indonesia dengan bank segabai sarananya. Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem perbankan menjadi celah bagi pelaku pencucian uang untuk melakukan perbuatannya sehingga hasil kejahatan yang diperolehnya aman disimpan di bank. Pada sisi lain peran perbankan sangat urgen untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian dipastikan semakin tertinggal mengingat modus pencucian uang semakin canggih. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dalam melakukan pencucian uang di bank adalah melalui kerjasama modal; melalui agunan kredit;transfer ke luar negeri; penyamaran usaha di dalam negeri; penyamaran dalam perjudian; penyamaran dokumen; pinjaman luar negeri;rekayasa pinjaman luar negeri. Bahwa peran perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nasabah dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan adalah dengan cara mengenali calon nasabah yang akan membuka rekening di suatu bank serta pemantauan profil dan transaksi nasabah yang dilakukan secara berkesinambungan meliputi kegiatan memastikan kelengkapan informasi dan dokumen nasabah; meneliti kesesuaian antara profil transaksi dengan profil nasabah; meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama yang tercantum dalam database; meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama tersangka atau terdakwa yang dipublikasikan dalam media massa atau oleh otoritas yang berwenang. Bahwa upaya perbankan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan adalah dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).en_US
dc.subjectperanen_US
dc.subjectperbankanen_US
dc.subjectpencegahanen_US
dc.subjectpemberantasanen_US
dc.subjectpencucian uangen_US
dc.titlePERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH NASABAHen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS PRONIKA JULIANTI MANIHURUK 1720010040.pdf3.13 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.