Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5028
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSilaen, Akmal Aprila-
dc.date.accessioned2020-08-31T02:17:55Z-
dc.date.available2020-08-31T02:17:55Z-
dc.date.issued2020-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5028-
dc.description.abstractMenurut hukum syara’ bayi tabung hukumnya boleh selama bibitnya berasal dari pasangan suami-istri yang terikat perkawinan yang sah dan kemudian dikandung serta dilahirkan oleh pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dianggap bagian dari sebuah bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh pasangan suami-istri untuk mendapatkan keturunan. Berdasarkan kajian diatas, jika melalui donor maka akan timbul persoalan. Persoalan yang akan muncul di antaranya adalah bertentangannya metode tersebut dengan hukum syara’ bayi tabung dan juga dipertanyakannya status hukum anak yang dilahirkan akibat hasil dari teknik bayi tabung tersebut.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan anak hasil inseminasi pendonor perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, untuk mengetahui penentuan nasab anak hasil inseminasi pendonor, dan untuk mengetahui akibat hukum anak Hasil Inseminasi pendonor. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian Keabsahan anak hasil inseminasi pendonor perspektif hukum perdata dan hukum islam, apabila menurut hukum Negara hanya mengatur secara tegas mengenai anak sah, pengesahan anak luar kawin, dan pengakuan terhadap anak luar kawin. Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah, kemudian dipertegas lagi mengenai anak sah dalam Pasal 250 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang, perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Adapun inseminasi buatan dengan sperma dan ovum berasal dari orang lain (donor), maka hukumnya dilarang oleh agama Islam dan anak hasil inseminasi tersebut sama dengan anak zina (Pasal 43 dan 44 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, serta KHI Pasal 100, 101 dan 102). Hal ini disebabkan terjadi kekaburan atau ketidakjelasan nasab, yang sama sekali tidak dapat diketahui siapa bapak dan ibu pendonor tersebut. Serta Akibat Hukum Anak Hasil Inseminasi Pendonor yaitu menurut hukum positif adalah sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah dilakukan maka anak tersebut secara yuridis menjadi ahli waris dari orang tua yang mempunyai embrio karena dalam Hukum positif perjanjian tersebut mengikat bagi mereka yang melakuka perjanjian tersebuten_US
dc.subjectKajian Hukumen_US
dc.subjectKeabsahanen_US
dc.subjectInseminasi.en_US
dc.titleKajian Hukum Keabsahan Anak Hasil Inseminasi Pendonor Persektif Hukum Di Indonesia Dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.