Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4991
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Tesya Wiranda-
dc.date.accessioned2020-08-28T02:04:23Z-
dc.date.available2020-08-28T02:04:23Z-
dc.date.issued2020-07-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4991-
dc.description.abstractSecara khusus penelitan ini akan meninjau dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-I/2009 tentang PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melarang membatasi operator angkutan yang dapat masuk ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebanyak 7 operator. AngkasaPura diduga telah memusatkan pasar dikekuasaan mereka, mereka juga yang menentukan dan menetapkan harga taksi yang beroprasi disana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bentuk Praktek Monopoli yang terjadi berupa Pada putusan No. 18/KPPU/2009 dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Pasal 17 dan 19 di atas merupakan membatasi operator angkutan yang dapat masuk ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebanyak 7 operator, membatasi unit angkutan masing-masing operator taksi/sewa sebanyak 10 unit dan operator bus Damri sebanyak 2 unit dan menetapkan biaya operasional angkutan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin secara berlebihan (excessive price). Bahwa Dampak adalah mengenai biaya operasional yang dinilai tidak seimbang dengan pembagian kuota unit taksi bandara yang mereka terima, operator tidak bisa beroperasi dengan baik karena terkendala dengan izin. PT. Angkasapura juga terkena dampak hukum atas perbuatan mereka yaitu PT. Angkasapura telah dinyatakan bersalah telah melanggar sebagian Pasal yang didugakan terhadap PT. Angkasapura. Bahwa Terkait dengan izin yang harus dimiliki oleh operator taksi jika ingin beroperasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makasar menjadi sangat rancuen_US
dc.subjectPraktek Monopolien_US
dc.subjectPelayanan Jasaen_US
dc.subjectTaksi, Bandaraen_US
dc.titleTinjauan Hukum Terhadap Praktek Monopoli Dalam Pelayanan Jasa Taksi Bandara Yang Dilakukan Pt. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Analisis Putusan No.18/KPPU/2009)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.