Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4937
Title: Indonesia (Studi Di Satuan Reskrim Polrestabes Medan) Gelar Perkara Dalam Proses Penyelidikan Kasus Pembunuhan Berencana Di Kepolisian Republik
Authors: Gusman, Muhammad Harpy
Keywords: Gelar Perkara;Penyelidikan;Pembunuhan
Issue Date: 20-Jul-2020
Abstract: Fungsi gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas. Ketentuan terhadap gelar perkara dalam proses penyelidikan, pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana, serta hambatan gelar perkara dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yang didukung dengan data yang didapat dari lapangan yang berupa wawancara dengan narasumber, serta dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan terhadap gelar perkara dalam proses penyelidikan pada dasarnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang dalam Pasal 15 menentukan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian dalam proses kegiatan dari penyidikan guna menemukan bukti untuk mengungkap peristiwa pidana. Pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana yaitu begitu polisi menerima salinan putusan praperadilan, mereka langsung menggelar rapat evaluasi terhadap seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan. Rapat evaluasi tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan unsur internal penyidik di kepolisian Polrestabes Medan. Gelar perkara itu memutuskan keterlibatan pelaku dalam kasus pembunuhan Kuna masih kuat. Hambatan gelar perkara dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana pertama adanya komplain dari pelapor ataupun terlapor terhadap hasil gelar perkara yang dilaksanakan, adanya kekurangan ataupun belum adanya saksi dari kedua belah pihak, pengadu meminta kepada tim penyidik untuk merubah-rubah pasal, adanya perbedaan pendapat antara pelapor dan terlapor
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4937
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.