Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4934
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHerlangga, Tiwang-
dc.date.accessioned2020-08-26T02:11:49Z-
dc.date.available2020-08-26T02:11:49Z-
dc.date.issued2020-03-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4934-
dc.description.abstractSecara implisit betapa spesialnya emas sebagai sebuah benda, sehingga tata cara mentransaksikannya diingatkan dengan begitu detilnya dalam hukum Islam. Emas tidak seperti benda komoditas lainnya yang lazim diperjual-belikan di pasar. Sehingga menyadari betul hal ini, mengingat emas sebagai logam mulia secara kebendaan memiliki sifat kualitas yang stabil melekat padanya fungsi sebagai benda yang menyimpan nilai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif KUHPerdata, bentuk perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam, serta pelaksanaan pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam dan KUHPerdata. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif KUHPerdata dapat dilihat dari Pasal 1458 KUHPerdata yang mengisyaratkan bahwa jual beli pun bahkan dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Sehingga perihal jual beli yang pembayarannya dilakukan secara kredit (sesuai janji dilunasi di kemudian hari) oleh pembeli agar penjual menyerahkan suatu barang, menurut adalah hukum sepanjang disepakati kedua belah pihak. Perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam pada dasarnya sering dilakukan dengan bentuk perjanjian atau dilakukan dengan Akad rahn, sebagaimana akad tersebut mengisyaratkan menahan harta milik nasabah sebagai jaminan atas pinjaman (hutang) yang diterimanya, dimana pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Pelaksanaan pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam dapat mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No:77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Sedangkan jika dibandingkan dengan KUHPerdata, maka pada pokoknya haruslah tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga atas emas yang dibeli tersebut kedudukannya keberadaannya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.en_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPembelian Emasen_US
dc.subjectKrediten_US
dc.titleStudi Komparatif Perjanjian Pembelian Emas Dengan Cara Kredit Dalam Perspektif Hukum Islam Dan KUH Perdataen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TIWANG.pdf4.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.