Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4911
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFachrurouzy-
dc.date.accessioned2020-08-25T02:32:59Z-
dc.date.available2020-08-25T02:32:59Z-
dc.date.issued2020-08-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4911-
dc.description.abstractPerjanjian kerjasama jual titip dalam perkembangannya banyak dilakukan oleh para pelaku usaha baik skala kecil, menengah bahkan perusahaan besar. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah tanggung jawab perdata pemiliki produk terhadap sistem jual titip, bagaimanakah perjanjian jual titip antara pemilik produk dan pemilik toko, bagaimanakah perlindungan hukum pemilik toko terhadap barang yang rusak dalam sistim jual titip. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di Bengkel Ozy Service. Data yang dipergunakan adalah data primer dan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan konsumen terhadap peredaran obat non halal maka ada beberapa Tanggung jawab perdata pemiliki produk terhadap sistem jual titip apabila pemiliki produk melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi. Perihal ganti rugi dalam perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut yang bentuknya berupa biaya, rugi dan bunga. Perjanjian jual titip antara pemilik produk dan Bengkel Ozy Service dengan supplier menggunakan istilah perjanjian titip jual namun dalam prakteknya lebih dikenal dengan istilah kontrak kerjasama konsinyasi da sudah sesuai dengan ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai kecakapan, kesepakatan antara pihak, obyek barang berupa produk sparepart sepeda motor serta causa yang halal bahwa perjanjian yang dilakukan secara transparan dan tidak melanggar asas perjanjian maupun peraturan yang lain. Mengenai objek barang yang diperdagangkan sudah sesuai dengan Pasal 1332 KUHPerdata yaitu merupakan barang yang dapat diperdagangkan. Selain itu penentuan jenis barang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata, bahwa jenis barang yang diperdagangkan harus ditentukan dalam hal ini produk sparepart sepeda motor. Perlindungan hukum pemilik toko terhadap barang yang rusak dalam sistim jual titip apabila salah satu pihak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain maka pihak yang merasa kerugian yang dialaminya, baik itu karena wanprestasi. Gugatan wanprestasi didasarkan adanya prestasi dalam kontrak yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak tanpa adanya. Akibat hukum dengan adanya wanprestasi dapat berupa pembatalan perjanjian, dan ganti kerugian beserta bunga terhadap pihak yang merugikan.en_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectPerdataen_US
dc.subjectJual Titipen_US
dc.titlePertanggungjawaban Perdata Jual Titip Produk Suku Cadang Sepeda Motor (Studi Kasus Pada Bengkel Ozy Service)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FACHRUROUZY.pdf6.48 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.