Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4905
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPermatasari, Widya-
dc.date.accessioned2020-08-25T01:56:26Z-
dc.date.available2020-08-25T01:56:26Z-
dc.date.issued2020-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4905-
dc.description.abstractTindak pidana penggelapan sering kali terjadi di berbagai perusahaan atau instansi pemerintahan yang berkaitan dengan uang dan barang. Seperti dalam Putusan No.614/Pid.B/2014/PN.Bdg, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dihukum 4 (empat) bulan penjara namun tak usah menjalani masa hukuman dan ditambah dengan hukuman percobaan selama 10 bulan. Putusan itu dianggap tidak mewakili keadilan hukum, karena perbuatan terdakwa terbukti telah merugikan perusahaan. Padahal dalam KUHPidana Pasal 372 sampai dengan 376 pelaku tindak pidana penggelapan dapat dipenjara selama-lamanya 4 tahun. Tentu saja putusan hakim tersebut patut dipertanyakan pertimbangan hukumnya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian berasal dari studi pustaka (library research). Data penelitian ini kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.\ Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan dealer PT. Wahana Artha Group tergolong dalam penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan. Faktor yang menyebabkan lebih berat dari bentuk pokoknya, disandarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Bahwa Bentuk pertanggungjawaban terhadap putusan bersyarat dalam kasus tindak pidana penggelapan yaitu berdasarkan Pasal 374, bahwa penggelapan dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun. Bahwa dalam penjatuhan hukuman dalam Putusan Nomor 614/Pid.B/2014/PN.Bdg., tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat karena hanya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara namun tak harus dijalankan karena adanya hukuman percobaan. Apabila dikomparasikan dengan kasus penggelapan yang lain, hakim memutuskan hukuman penjara minimal 4 bulan penjara tanpa adanya putusan bersyaraten_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectBersyaraten_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.subjectPenggelapanen_US
dc.titleAnalisis Hukum Putusan Bersyarat Dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI WIDYA PERMATASARI.pdf936.68 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.