Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4902
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Ahmad Luthfi Faidil Fayyadh-
dc.date.accessioned2020-08-25T01:46:18Z-
dc.date.available2020-08-25T01:46:18Z-
dc.date.issued2020-07-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4902-
dc.description.abstractTanah hak ulayat sebenarnya sama dengan hak-hak lainnya dan merupakan bagian dari hak masyarakat adat juga. Namun belum adanya ketegasan yang menjelaskan mengenai status tanah hak ulayat sebagai suatu nilai karena tanah ulayat juga sebagai refleksi dari keberadaan Negara Republik Indonesia pada konstitusi UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi keberadaan dalam Undang-Undang hukum positif Negara ini dan unntuk mengetahui bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional di Stabat terhadap sengketa yang terjadi di Stabat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian dengan melihat kesesuaian antara peraturan-peraturan yang menyangkut tentang eksistensi tanah ulayat dalam teori dan praktek dilapangan. Pada Undang-Undang telah diatur bahwasanya Negara akan mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan yang ada pada masyarakat hukum adat beserta dengan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Negara menyatakan pengakuannya terhadap subjek hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hak-hak tradisional ini dikalangan kita sering diperdebatkan mengenai apakah juga termasuk tanah adat, namun dalam prakteknya sangat jauh berbeda yang dimana banyak terjadi ketimpangan hukum dalam penerapan hukum kepada masyarakat adat banyak oknum-oknum pejabat untuk melepaskan tanah tersebut untuk dijadikan pabrik untuk kepentingan pengusaha. Kendala yang dihadapi banyak permasalahan tanah ini terjadi di beberapa daerah Stabat dilatar belakangi karena kepentingan dari beberapa pihak, dominasi Negara dalam menguasai tanah oleh Negara, menyebabkan Negara terjebak pada konflik pertanahan baik secara konflik bersifat vertikal maupun konflik yang bersifat horizontal. Kejelasan yang masih dianggap belum tegas dalam konstitusi kita, yaitu UUD 1945 mengenai bentuk pengakuan hak-hak masyarakat adat, dalam hal tanah adat. UUPA tidak memasukkan tanah adat sebagai suatu status hak yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat, tetapi lebih menekankan pada penguasaan tanah oleh Negara. Sedangkan kepemilikan dilakukan secara individual. Penyelesaian dari konflik penguasaan atau sengketa atas tanah bisa dilakukan melalui litigasi melalui proses pengadilan dan melalui jalur diluar pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui musyawarah (negosiasi), Konsilasi, Mediasi, dan Abitraseen_US
dc.subjectTanah Ulayaten_US
dc.subjectHaken_US
dc.subjectUUPAen_US
dc.subjectPenguasaanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Stabat)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI LUTHFI FIX.pdf1.85 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.