Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4856
Title: Tanggung Jawab Negara Transit Untuk Mendapatkan Negara Tujuan Bagi Pengungsi Menurut Konvensi Pengungsi 1951 Dan Protokol 1967
Authors: Saragi Napitu, Francois Fredly Africo
Keywords: Tanggung Jawab Negara Transit;Pengungsi;Negara Tujuan
Issue Date: 20-Mar-2020
Abstract: Menanggapi permasalahan pengungsi akibat Perang Dunia Kedua, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan sebuah aturan hukum internasional mengenai pengungsi dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan diamandemen dalam Protokol 1967. Kedatangan pengungsi juga sering dihadapi negara Indonesia. Sebuah permasalahan baru timbul dikarenakan negara Indonesia bukan merupakan peserta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, padahal negara Indonesia sering dijadikan negara persinggahan sementara (transit) bagi pengungsi sebelum pengungsi tersebut pergi menuju negara tujuannya. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian yuridis empiris yaitu penelitian terhadap masalah das sein, berurusan dengan masyarakat, nilai-nilai sosial, institusi sosial yang sumber datanya berasal dari masyarakat dan/atau institusi masyarakat yang sifatnya nondoktriner. Adapun sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Keseluruhan data tersebut diperoleh melalui penelusuran pada pustaka-pustaka yang kemudian diolah melalui metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut, tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit terhadap pengungsi sebelum mendapatkan negara tujuannya berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 adalah penanganan pengungsi yang terdapat di Indonesia dilakukan karena negara Indonesia menjunjung tinggi DUHAM 1948, sebagaimana alasan terbentuknya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ialah bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan BangsaBangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa . Peran Indonesia sebagai negara transit untuk mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah melakukan koordinasi dengan organisasi internasional, kemudian akan dicarikan solusi jangka panjang terhadap pengungsi tersebut. Bentuk-bentuk hambatan Indonesia sebagai negara transit dalam mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah dibatasinya kuota pengungsi oleh negara tujuan, IOM memberhentikan dana untuk penanganan pengungsi baru di Indonesia dan pengungsi di Indonesia kerap melanggar hukum
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4856
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.