Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4844
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRamadani, Devi-
dc.date.accessioned2020-08-24T02:42:07Z-
dc.date.available2020-08-24T02:42:07Z-
dc.date.issued2020-07-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4844-
dc.description.abstractPenitipan uang (konsinyasi) ganti kerugian ke Pengadilan dikenal sebagaimana disebutkan dalam pasal 1404 KUHPerdata, di mana konsinyasi merupakan cara yang dilakukan oleh debitur untuk melunasi utang perjanjiannya dengan cara penawaran tunai yang diikuti oleh penitipan objek hutang tersebut ke Pengadilan. Dalam hal ini, baik debitur maupun kreditur berada dalam suatu hubungan perikatan. Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga dikenal istilah konsinyasi, namun konsinyasi di sini bukan terjadi karena adanya hubungan perikatan antara kreditur dan debitur, melainkan karena adanya keberatan mengenai besaran ganti rugi antara pemerintah dengan masyarakat yang terkena objek pengadaan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan konsinyasi ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut hukum di Indonesia,untuk mengetahui proses konsinyasi ganti kerugian di Pengadilan Negeri Medan dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui hambatan dalam proses konsinyasi ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Pengadilan Negeri Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penitipan uang (konsinyasi) ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan penitipan sebagaimana disebutkan dalam KUHPerdata. Ketentuan konsinyasi ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumen_US
dc.subjectKonsinyasien_US
dc.subjectGanti Kerugianen_US
dc.subjectPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumen_US
dc.titleProses Konsinyasi Ganti Kerugian Dalam Penyelesaian Perkara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.