Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4835
Title: Penegakan Hukum Bagi Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Di Malam Hari ( Studi Polsek Hamparan Perak)
Authors: Nasution, Maulana Ainul Yaqin
Keywords: Penegakan hukum;Pencurian Hewan Ternak;Kepala Desa
Issue Date: 5-Mar-2020
Abstract: Hakikat hukum pidana dikenal bersamaan dengan manusia mulai mengenal hukum walaupun pada saat itu belum dikenal pembagian bidang-bidang hukum dan sifatnya juga masih tidak tertulis. Adanya peraturan-peraturan, adanya perbuatan-perbuatan yang tidak disukai oleh masyarakat dan adanya tindakan dari masyarakat terhadap pelaku dari perbuatan-perbuatan tersebut, merupakan awal lahirnya hukum pidana dalam masyarakat yang bersangkutan. Sehingga hukum pidana lahir untuk memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat luas dan memberikan sanksi terhadap yang melanggarnya tanpa pandang bulu, seperti dalam halnya Oknum Kepala Desa Hamparan Perak yang melakukan pencurian binatang ternak dalam kawasan wilayah kekuasaanya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kepala desa yang melakukan tindak pidana pencurian kambing di malam hari, untuk mengetahui sanksi terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana pencurian kambing di malam hari, untuk mengetahui proses penyelesaian hukum bagi kepala desa yang melakukan tindak pidana pencurian kambing di malam hari. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan penyidik kepolisian sektor Hamparan Perak dan didukung data sekunder yaitu, Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab seseorang melakukan pencurian adalah faktor intern dan ektern, faktor intern ini bersumber dari dalam diri individu sendiri, dan ektern berasal dari luar diri individu, Sanksi dalam tindakan pidana yang dilakukan seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencurian jika terpenuhi semua unsur-unsur Pasal 362 KUHP, yaitu orang, perbuatan mengambil suatu barang, barang tersebut keseluruhan atau sebagian milik orang lain, dan pengambilan tersebut harus dilakukan dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka itu bukan tindak pidana pencurian seperti dimaksud Pasal 362 KUHP, Pertama, hambatan dalam penegakan hukum ialah faktor pertama hukumnya sendiri, kedua, faktor penegakan hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersersebut berlaku dan diterapkan, kelima, faktor kebudayaan masyarakat setempat, dan solusi melakukan terhadap masyarkat melalui penyuluhan hukum.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4835
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MAULANA AINUL YAQIN NST.pdf7.44 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.