Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4776
Title: Tinjauan Kasus Cerai Gugat Karena Alasan Ketidakmampuan Suami Dalam Pemenuhan Nafkah Lahiriah (Studi Pada Pengadilan Agama Tebing Tinggi)
Authors: Nurhidayah
Keywords: Perceraian, Cerai Gugat;Ketidakmampuan Sumai;Nafkah
Issue Date: 8-Aug-2020
Abstract: Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Perceraian ada karna adanya perkawinan. Dalam perawinan suami berkewajiban memberi nafkah kepada keluarga, ada kalanya suami tidak mampu memberikan nafkah atau suami sebenarnya mampu tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya memberi nafkah kepada istri dan anak. Dalam perceraian harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Suami yang tidak menjalankan kewajibannya, maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian. Pada hakikatnya di Indonesia belum ada aturan Undang-Undang yang mengatur masalah ekonomi sebagai alasan perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan cerai gugat yang dapat di kabulkan oleh Pengadilan Agama, mengetahui upaya Pengadilan Agama Tebing Tinggi dalam mencegah terjadinya cerai gugat karena alasan ketidakmmapuan suami dalam pemberian nafkah lahiriah kepada istri dan anak, serta mengetahui Pengadilan Agama dalam menentukan kewajiban suami dan istri terhadap anak setelah bercerai. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan bersumber dari hukum Islam, data primer dan data data sekunder. Alat pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan 3 Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan bagian Informasi Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa alasan cerai gugat yang dapat di kabulkan oleh Pengadilan Agama yaitu berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116. Upaya Pengadilan Agama dalam mencegah terajdinya cerai gugat berdasarkan Peraturan Mahkama Agung setiap proses perceraian upaya yang dilakukan hanya mediasi. Kewajiban suami istri terhadap anak setelah bercerai yaitu berkewajiban memberikan kasih sayang, perhatian dan terkhusus kepada ayah untuk memberikan nafkah kepada anak . Dalam hal peceraian dengan alasan ketidakmampuan suami dalam pemberian nafkah maka dalam semua putusan cerai gugat dengan alasan tersebut, pihak istri tidak pernah menuntut masalah nafkah suami terhadap anak. Maka Pengadilan Agama tidak dapat menentukan berapa kewajiban suami, karena Pengadilan Agama bersifat pasif, apa yang diajukan itulah yang kami kabulkan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4776
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Nurhidayah 1606200262.pdf3.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.