Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4751
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRitonga, Agung Saleh-
dc.date.accessioned2020-08-12T07:40:42Z-
dc.date.available2020-08-12T07:40:42Z-
dc.date.issued2020-08-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4751-
dc.description.abstractSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuasa yang diberikan oleh Pemberi angunan / Pemilik tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada atas tanah milik Pemberi Kuasa. SKMHT yang dibuat oleh Notaris / PPAT wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perkaban)Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dapat ditegaskan bahwa perkaban tersebut hanya berlaku untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus. Sementara itu pengertian dari Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undangundang lainnya (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014) lalu PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016)en_US
dc.subjectSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggunganen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPPATen_US
dc.titlePenggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Telah Melebihi Jangka Waktu 1 Bulan Yang Dibuat Oleh Notaris / Ppat Di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.