Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4737
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWijaya, Tommy-
dc.date.accessioned2020-08-11T03:48:01Z-
dc.date.available2020-08-11T03:48:01Z-
dc.date.issued2020-08-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4737-
dc.description.abstractTanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawahan, ladang, perikanan, perkebunan dan penggunaan tanah lainnya yang lazim sebagai usaha pertanian. Landreform memiliki beberapa program yang salah satunya berbicara mengenai larangan kepemilikan tanah guntai (absentee) yang asas nya terdapat pada Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, pemilikan tanah secara guntai (absentee) adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah pertanian tersebut. Namun di dalam masyarakat masih ditemukan kepemilikan tanah absentee serta masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan kepemilikan tanah absentee, bagaimana akibat hukum nya terhadap kepemilikan tanah absentee tersebut serta mengkaji bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee tersebut. Penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan kasus kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Langkat yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dengan Bapak Auliyah Rizky Lubis S.H Selaku Seksi Penataan Pertanahan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kepemilikan tanah absentee di sebabkan oleh beberapa faktor, yaitu karena tanah tersebut peruntukannya sebagai tanah pertanian, kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat serta kurang pahamnya Camat/Kepala Desa mengenai larangan kepemilikan tanah absentee. Akibat hukum nya tanah akan diambil oleh pemerintah menurut Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Ganti Kerugian. Dan secara tidak langsung tanah tidak dapat didaftarkan di BPN Kabupaten Langkat sebagai Sertifikat Hak Milik. Serta hambatan dan upaya BPN Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee. Hambatannya yaitu masih banyak tanah-tanah yang belum terdaftar di BPN Kabupaten Langkat dan upaya yang dilakukan yaitu mengubah peruntukan tanah dari tanah pertanian kepada bisnis propertyen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectKepemilikan Tanahen_US
dc.subjectTanah absenteeen_US
dc.titleAkibat Hukum Kepemilikan Tanah Absentee Di Kabupaten Langkat (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Tommy Wijaya.pdf2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.