Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4710
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKevin, Muhammad Satria-
dc.date.accessioned2020-08-08T01:14:21Z-
dc.date.available2020-08-08T01:14:21Z-
dc.date.issued2020-07-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4710-
dc.description.abstractTelah banyak peraturan perundang – undangan yang dibuat pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi. Namun dalam perkembangannya, korupsi semakin banyak terjadi dengan berbagai modus. Korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara banyak terjadi dilakukan dengan cara penggelembungan anggaran. Hal tersebut bukan hanya disebabkan oleh faktor internal melainkan faktor eksternal, yaitu adanya celah bagi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji faktor penyebab Aparatur Sipil Negara melakukan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran dan bagaimana modus yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dalam melakukan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran serta upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam mencegah dan menanggulangi korupsi penggelembungan anggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yiridis empiris dengan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan Bapak AKBP Agustinus Tarigan selaku Penyidik Madya Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan studi dokumen yang diperoleh di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Aparatur Sipil Negara yang melakukan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor terdapatnya kesempatan, faktor kebutuhan hidup yang mendesak dan faktor hukuman yang dianggap ringan. Modus yang dilakukan banyak terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, ASN yang memiliki wewenang sebagai PPK sejak awal telah merencanakan penggelembungan anggaran dengan rekanan pengusahanya yang ikut dalam tender tersebut dan ASN yang memiliki wewenang sebagai PPK tersebut, membuat Harga perkiraan Sendiri yang tanpa dilakukan survei harga terlebih dahulu, sehingga terjadi penggelembungan anggaran. Pencegahan dan penanggulangan korupsi penggelembungan anggaran yang dilakukan ASN oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, adalah dengan upaya preventif yaitu dilakukan dengan sosialisasi ke instansi yang diduga sering terjadi penggelembungan anggaran dan dengan upaya represif yaitu penindakan tegas dengan segera melakukan penyelidikan, penangkapan dan penyidikan yang dilanjutkan dengan membuat berkas perkara dengan dasar pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001en_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectAparatur Sipil Negaraen_US
dc.subjectPenggelembungan Anggaranen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.titleTinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatra Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf2.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.