Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4703
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRamadhani, Melati-
dc.date.accessioned2020-08-07T07:29:44Z-
dc.date.available2020-08-07T07:29:44Z-
dc.date.issued2020-07-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4703-
dc.description.abstractKekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di indonesia sering sekali kita dengar di dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya kekerasan seksual yang dilakukan berulang-ulang. Berulang-ulang yang dimaksud disini ialah anak tersebut terus menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan baik bersama sama maupun terus menerus oleh orang yang sama atau berbeda. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang kejahatan pelaku kekerasan seksual anak yang dilakukan berulang-ulang diantaranya, mengkaji tentang modus-modus kekerasan seksual anak yang berulang-ulang, serta hukuman atau sistem pemidanaan yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang berulang-ulang, serta meninjau bagaimana tindakan pencegahan serta penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Resort Binjai. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, sumber data dalam penelitian ini adalah data yang bersumber dari hukum islam yaitu Al-Quran, data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian di Kepolisian Resort Binjai dan data sekunder terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pemngumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) Yaitu dilakukan dengan metode pengumpulan data dari lapangan serta wawancara tertulis kepada narasumber langsung yaitu dengan bapak Zulhelmi bagian Kaur Min Sat Reskrim Polres Binjai dan penelitian kepustakaan (library research) dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terdapat modus-modus yang dilakukan pelaku biasanya menawarkan bantuan dan dengan didorong faktor faktor lain mereka memberikan tawaran menggiurkan dan mengancam sang anak. Dalam sistem pemidanaan nya pelaku dapat diperberat hukumannya 1/3 apabila melakukanya bersama-sama atau lebih dari satu orang, serta apabila mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,dan/atau korban meninggal dunia,pelaku dipidana mati,seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) menurut UU No.17 Tahun 2016. Serta pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual anak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara preventif dan secara represifen_US
dc.subjectTinjauan Kriminologien_US
dc.subjectKekerasan Seksual,en_US
dc.subjectAnak, Berulang-Ulangen_US
dc.titleTinjauan Kriminologi Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Berulang-Ulangen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.