Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4633
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMeidina, Syarifah Citra-
dc.date.accessioned2020-07-28T02:11:17Z-
dc.date.available2020-07-28T02:11:17Z-
dc.date.issued2020-07-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4633-
dc.description.abstractViktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban,viktimologi juga membahas peranan dan kedudukan korban dalam suatu tindakan kejahatan di masyarakat, serta bagaimana reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan. Kompensasi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada negara sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme yang bertujuan untuk mengurangi beban penderitaan yang ditanggung oleh korban dan/atau keluarganya. Dengan menjadi korban tindak pidana terorisme banyak kerugikan yang harus diterima, baik kerugian materiil maupun immateriil dan tidak jarang sampai hilangnya nyawa. Kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan memperhitungkan kerusakan yang diderita korban. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan mengkaji kendala-kendala dalam pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta menganalisa bagaimana putusan nomor perkara 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel terkait dengan perlindungan korban tindak pidana terorisme dalam memberikan kompensasi sebagai bentuk perlindungan terhadap korban. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terorisme merupakan tindak pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia maupun masyarakat Indonesia sehingga korban yang diakibatkan tindak pidana terorisme akan menimbulkan trauma yang membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menghilangkan traumanya, bahkan mungkin takkan bisa lagi normal seperti semula. Selain rasa trauma, korban tindak pidana terorisme juga mengalami kerugian yang bersifat materiil dan immateriil. Oleh karena itu negara wajib memberikan perlindungan yang mampu mengganti kerugian yang bersifat materiil. Namun pada faktanya dalam pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masih terdapat kendala-kendala baik dari lembaga pemberi perlindungan maupun penegak hukum itu sendiri.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKompensasien_US
dc.subjectKorbanen_US
dc.subjectTerorismeen_US
dc.titlePemberian Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Analisis Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
19. Syarifah Citra Meidina.pdf1.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.