Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4565
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPrasetio, Ary-
dc.date.accessioned2020-07-22T02:52:43Z-
dc.date.available2020-07-22T02:52:43Z-
dc.date.issued2020-03-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4565-
dc.description.abstractNasabah sebagai konsumen wajib mendapat perlindungan hukum atas pemanfaatan produk jasa yang ditawarkan oleh bank. Perlindungan hokum merupakan suatu upaya dalam mempertahankan serta memelihara kepercayaan masyarakat luas khususnya nasabah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana hubungan hukum antara nasabah dengan Bank dalam menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah Bank yang nenjadi korban skimming, apakah nasabah bank yang menjadi korban skimming dapat meminta pertanggungjawaban hukum pada bank. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di PT. Astra Sedaya Finance Medan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hubungan hukum antara nasabah dengan Bank dalam menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda kesepakatan. Segala hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu bank dan nasabah, didasarkan atas perjanjian yang mereka buat. Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perlindungan hukum terhadap nasabah Bank yang nenjadi korban skimming yang mengalami kerugian akibat kesalahan dari sistem bank dapat dilakukan dengan perlindungan hukum represif dan preventif. Perlindungan hukum preventif dilakukan guna mencegah kerugian nasabah korban kejahatan skimming akibat kurangnya pengawasan bank sehingga nasabah dirugikan akibat kejahatan skimming. Nasabah bank yang menjadi korban skimming dapat meminta pertanggungjawaban hukum pada bank dan pihak bank memberikan ganti rugi terhadap dana nasabah yang hilang tersebut dengan terlebih dahulu memastikan bahwa hilangnya dana nasabah apakah karena memang benar disebabkan oleh perbuatan tersangka penggandaan kartu ATM ataukah karena kelalaian nasabah sendiri, sehingga apabila hilangnya dana nasabah yang disebabkan oleh kelalaian nasabah sendiri, maka pihak bank tidak wajib mengembalikan kerugian yang dialami nasabah. OJK juga turut bertanggungjawab apabila nasabah mengalami kerugian dalam bertransaksi menggunakan jasa perbankan dikarenakan OJK adalah badan pengawas perbankan.en_US
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.subjectSkimmingen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Menjadi Korban Skimming (Studi Di Bank Mandiri Syariah Cabang Gajah Mada Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SP - 1506200254.pdfFulltext4.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.