Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4559
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNingrat, Satria Pramana-
dc.date.accessioned2020-07-20T07:30:57Z-
dc.date.available2020-07-20T07:30:57Z-
dc.date.issued2020-03-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4559-
dc.description.abstractPada kasus pembunuhan dan pemerkosaan, alat bukti sangat diperlukan dalam proses penyelidikan sampai tinggkat persidangan. Setiap alat bukti memliki fungsi dan kekuatan hukum untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan pidana seseorang apabila melakukan suatu tindak pidana. Alat bukti petunjuk adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah dan sangat penting yaitu untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyelesaian perkara pidana. Pertimbangan hakim dalam mempergunakan alat bukti petunjuk adalah untuk meyempurnakan alat bukti yang lain dan memcukupi pembuktian perbuatan yang dilakukan terdakwa. Meskipun alat bukti petunjuk bukan merupakan bukti langsung dan baru muncul apabila alat bukti yang lainnya telah ada. Meskipun begitu alat bukti petunjuk banyak digunakan hakim untuk memperkuat keyakiannya dalam memerikasa dan memutus perkara pidana di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana kekuatan alat bukti petunjuk dalam upaya membuktikan suatu tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan, dan proses penerapan pembuktian alat bukti petunjuk, juga hambatan dan solusi Hakim dalam keyakinannya terhadap alat bukti petunjuk untuk digunakan dalam persidangan kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam memutuskan atau menjatuhkan pidana seseorang, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta hakim memiliki keyakinannya apakah benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Proses dalam menerapkan alat bukti petunjuk hannya dapat di peroleh alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sebagaimana dimaksud pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini alat bukti petunjuk sangat berguna untuk keyakinan hakim mengingat alat bukti petunjuk bersifat asessoir (pelengkap).en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectAlat Bukti Pentunjuken_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectTindak Pidana Pembunuhanen_US
dc.subjectPemerkosaanen_US
dc.titleKekuatan Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pemerkosaan (Studi Kasus No.302/Pid.B/2015/PN.Stabat)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
17. Satria Pramana Ningrat.pdf2.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.