Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4520
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEffendi. S, Rifki Syahputra-
dc.date.accessioned2020-07-18T04:37:32Z-
dc.date.available2020-07-18T04:37:32Z-
dc.date.issued2020-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4520-
dc.description.abstractPerwakafan di Indonesia merupakan hal yang harus dikembangkan dan dikelola baik hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang melahirkan lembaga Badan Wakaf Indonesia. Pengaturan terhadap kelembagaan itu memberikan kewenangan penuh atas pengelolaan dan pengembangan wakaf di indonesia. Kelembagaan badan wakaf Indonesia tercantum sebagai lembaga yang independen sehingga dalam mengembangkan dan mengelola perwakafan memiliki kekuasaan penuh sehingga tidak dapat dipengaruh oleh lembaga lainnya. Kedudukan kelembagaan sebagai badan hukum memberikan pengaruh besar terhadap badan wakaf Indonesia dalam menjalankan perwakafan karena status nya sebagai rech persoon memberikan tanggungjawab dalam hal pelaksaaan wakaf termasuk dalam hal ini melakukan pembinaan kepada nadhzir, melengkapi perlengkapan administrasi dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam perwakafan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan Badan Wakaf Indonesia sebagai badan hukum terhadap pengembangan harta benda wakaf. metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang sumber-sumber datanya berasal dari data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier dan pengambilan data secara wawancara ke Badan wakaf Indonesia Kota Medan. Berdasarkan Penelitian ini dapat dipahami dan dimengerti bahwa sebelum lahirnya Badan Wakaf Indonesia, segala bentuk perwakafan di lakukan oleh elemen-elemen masyarakat dengan nadzhir yang pada dasarnya belum memiliki pengetahuan dan dasar hukum yang terhadap pengelolaan harta wakaf. Perlu diketahui pengelolaan wakaf sebelum lahirnya undnag-undang wakaf hanya di dasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 1987 dimana wakaf hanya bersifat umumnya bukan kepada hak-hak dan obyek yang mampu dikembangkan. Hal ini juga di perjelas dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentan Pokok Agraria, konsentrasi dan perindungan wakaf hanya tertuang dalam beberapa pasa dalam hal ini Pasal 5. Sehingga maraknya pengambil alihan harta benda wakaf itu sendiri baik oleh ahli waris maupun pihak-pihak lain. Akan tetapi hal itu bisa diatasi dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia yang di dasari oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dimana lemabaga tersebut merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai badan hukum yang independen memiliki tugas dan tanggungjawab penuh terhadap pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesiaen_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectBadan Wakaf Indonesiaen_US
dc.subjectHarta Benda Wakafen_US
dc.titleKedudukan Badan Wakaf Sebagai Badan Hukum Dalam Pengembangan Harta Wakafen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16. Rifki Syahputra.pdf1.28 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.