Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4454
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAmalia, Pratiwi-
dc.date.accessioned2020-07-01T07:26:50Z-
dc.date.available2020-07-01T07:26:50Z-
dc.date.issued2017-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4454-
dc.description.abstractPembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prisip syariah. Maka pembiayaan murabahah adalah jual beli barang ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Sedangkan pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang tidak lancar atau pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang diperjanjikan, penelitian ini dilatar belakangi karena pembiayaan yang termasuk kategori bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan persentasenya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya mulai dari tahun 2014-2016. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan, (2) mengetahui cara menangani pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivis, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek ilmiah, (sebagai lawannya adalah ekperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan pembiyaan murabahah bermasalah tahunan PT. Bank Sumut Cabng Syariah Medan tahun 2014 sampai tahun 2016. Teknik pengumpulan data dengan cara metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data menggunanakan metode analisis induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh kemudian data tersebut dikembangkan untuk mengetahui penanganan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan adalah melakukan penagihan dengan cara menanyakan langsung kepada nasabah, Restrukturing yaitu pihak bank melihat kondisi usaha dari nasabah yang bermasalah dengan tujuan untuk meningkatkan kembali kemampuan pihak nasabah dalam melakukan pembayaran pembiayaan, rescheduling (Penjadwalan Kembali) yaitu perubahan syarat pembiayaan hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran pembiayaan, dan penanganan terakhir yang dilakukan ketika tidak ada lagi alternatif lain yang bisa dilakukan.en_US
dc.subjectPenangan Pembiayaan Murabahah Bermasalahen_US
dc.titleAnalisis Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT Bank Sumut Cabang Syariah Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Syariah banking



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.