Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4451
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLestari, Wiwid Ayu-
dc.date.accessioned2020-07-01T07:11:41Z-
dc.date.available2020-07-01T07:11:41Z-
dc.date.issued2017-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4451-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui. (1) mengetahui prosedur pemberian pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqisah pada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Medan Balai Kota, (2) mengetahui penerapan pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqisah pada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Medan Balai Kota. (3) mengetahui penerapan pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqisah menurut Fatwa DSN pada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Medan Balai Kota. Jenis penelitian ini adalah analisis deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan data dalam penelitian kualitatif yaitu menganalisis data-data yang terkumpul menjadi data sistematik, teratur, terstruktur, dan mempunyai makna. Berdasarkan analisis data pada PT. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Medan Balai Kota dapat disimpulkan bahwa Nasabah yang ingin mengajukan permohonan harus mengikuti prosedur pemberian pembiayaan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan bank dan penerapannya tersebut telah sesuai dengan SOP maupun teori yang telah dikaji pada bab sebelumnya dan penerapan pembiayaan rumah dengan akad musyarakah mutanaqisah telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.en_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.subjectPembiayaan Rumahen_US
dc.subjectAkad Musyarakah Mutanaqisahen_US
dc.titleAnalisis Penerapan Pembiayaan Kepemilikan Rumah dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah pada PT. Muamalat Indonesia Kantor Cabang Medan Balaikotaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Syariah banking



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.