Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4416
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNZ, Mufidah-
dc.date.accessioned2020-07-01T04:05:33Z-
dc.date.available2020-07-01T04:05:33Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4416-
dc.description.abstractPrinsip jual beli merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Bank Syariah berdasarkan pada kaidah murabahah termasukk di Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar. Pembiayaan Murabahah bil W akalah dalam pelaksanaannya terdapat praktik perwakilan untuk pemberian pembiayaan modal usaha. Dalam akad Murabahah terdapat margin( pembagian keuntungan )antara pihak Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar dengan nasabah yang harus ditetapkan pada awal akad. Penentuan margin yang tidak diperbolehkan adalah dengan menentukan alokasi jumlah tertentu untuk salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Prosedur pembiayaan Murabahah dan penentuan margin pada produk pembiayaan murabahah di Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar (2) Pelaksanaan penetapan profit margin Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif yaitu metode penelitian yang mendeskripsikan penetapan margin di Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar. Sumber data primer dalam penelitian adalah Account officer Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar, sedangkan sumber data skundernya berupa buku-buku yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan teknik wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkn bahwa: (1) Prosedur pembiayaan murabahah dan penetapn margin terlihat bahwa pengikatan akad jual beli dilakukan mendahului kepemilikan barang oleh bank, tidak hanya untuk pembelian barang tetapi juga untuk pembiayaan modal/ usaha, maka hal ini tidak sesuai dengan konsep akad Murabahah yang sebenarnya. Penetapan margin mengacu pada akad bisnis yang memberikan kepastian pendapatan (return) baik dari segi jumlah(amount) maupun waktu(timing)seperti MurabahahGual-beli) dan ijarah(sewa) dengan menetapkan tingkat margin/tingkat hasil sewa. Adapun Perhitungan profit margin melalui beberapa tahap, Y aitu dengan mengetahui harga pokok, uang muka yang dibayar nasabah, tambahan dana yang diberikan banken_US
dc.subjectPenetapan Profit Marginen_US
dc.titlePelaksanaan Penetapan Profit Margin Pada Pembiayaan Murabahah di Bank BTPN Syariah Marihat Pematang Siantaren_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Syariah banking



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.