Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4370
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratama, Fahrul-
dc.date.accessioned2020-06-30T05:27:35Z-
dc.date.available2020-06-30T05:27:35Z-
dc.date.issued2020-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4370-
dc.description.abstractPenegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapatkan putusan disidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkotika.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, dan untuk mengetahui kendala dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun antara lain faktor kepribadian (motif ingin tahu), faktor keluarga, faktor pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor sosial/masyarakat. 2) Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun dilakukan dengan Upaya pre-emtif atau pembinaan yang dilakukan Kepolisian Sektor Serbelawan yaitu dengan melakukan penyuluhan terhadap semua lapisan masyarakat baik secara langsung, ceramah, diskusi, maupun melalui media cetak atau media elektronik. Kemudian Kepolisian Sektor Serbelawan mengadakan upaya preventif (pencegahan) untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Serta Kepolisian Sektor Serbelawan melakukan operasi dengan patroli, razia ditempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika seperti daerah Pasar, tempat judi, lapo-lapo, dan tempat berkumpulnya anak-anak muda. 3) Kendala Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun adalah Anggaran Yang Dimiliki Dirasakan Kurang, Anggaran Yang Dimiliki Dirasakan Kurang, Masih Lemahnya Hukum Dalam Kehidupan Sehari-hari, Modus Operandi Baru, Jaringan Pengedar Psikotropika Terselubung, dan Rendahnya Partisipasi Masyarakaten_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPenanggulanganen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Narkotikaen_US
dc.titlePenanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Polsek Serbelawan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
15. Fahrul Pratama 2020.pdf2.42 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.