Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4359
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSusanti, Rika Tri-
dc.date.accessioned2020-06-30T03:54:29Z-
dc.date.available2020-06-30T03:54:29Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4359-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Sering Kecamatan Medan Tembung. Manfaat penelitian ini adalah diharapkan dapat memberikan referensi pemikiran yang positif dan membangun bagi pemecahan masalah praktis yang berkaitan dengan judul penelitian serta memperluas wawasan penulis dalam menghadapi masalah yang ada. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi analisis kualitatif. Narasumber penelitian adalah 4 orang yang terdiri dari 2 orang Puskesmas Sering Kecamatan Medan Tembung dan 2 orang warga masyarakat. Hasil akhir penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 di Puskesmas Kecamatan Medan Tembung telah terimplementasi dengan baik, walaupun tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan karena masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang tujuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Medan Tembung dan pelaksanaan fungsi pelayanan yang meliputi aktor, organisasi, prosedur dan teknik belum berjalan dengan baik. Adapun proses dalam melaksanakan manajemen puskesmas maupun dampak pelayanan kesehatan pada masyarakat serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan di puskesmas sudah berjalan dengan baik. Mengenai dampak pelayanan kesehatan pada masyarakat yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pelayanan kurangnya pengetahuan dan partisipasi masyarakat dalam keikut sertaan untuk melaksanakan program yang ada di Puskesmas Sering Kecamatan Medan Tembung. Dalam Melakukan pelayanan kesehatan, puskesmas seharusnya sudah menggunakan sarana dan prasarana yang baik dan canggih, sehingga kinerja pegawai akan lebih maksimal juga akan efektif dan efisien agar tidak ada lagi pasien yang mengeluh tentang lambannya penanganan atau pelaksanaan pelaanan kesehatan di puskesmas tersebuten_US
dc.subjectKebijakan Peraturan Menteri Kesehatanen_US
dc.subjectRangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmasen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Sering Kecamatan Medan Tembungen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.