Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4340
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Andri Ansyah-
dc.date.accessioned2020-06-30T03:16:26Z-
dc.date.available2020-06-30T03:16:26Z-
dc.date.issued2017-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4340-
dc.description.abstractSalah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak restoran. Dasar pemungutan pajak restoran adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan bahwa penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisai terdiri atas Pendapatan daerah dan pembiayaan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pemungutan Pajak Restoran.Manfaat penelitian ini adalah Sebagai sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan kemampuan untuk menuliskannya dalam bentuk karya ilmiah berdasarkan kajiankajian teori dan aplikasi yang diperoleh dari Ilmu administrasi negara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi analisis kualitatif. Narasumber penelitian adalah 5 orang yang terdiri dari dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Sekertaris, Kepala Bidang Pendapatan dan Penataan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Bidang Penagihan Pengelolah pajak dan Kepala Bidang Bagi Hasil Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Berdasarkan penelitian diketahui implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pemungutan pajak restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah sudah terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari kategorisasi: program yang ada sudah terlaksana, target sudah tercapai, pengawasan terhadap kebijakan yang diterbitkan sudah berjalan, kebijakan sudah terimplementasi.en_US
dc.description.abstractSalah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak restoran. Dasar pemungutan pajak restoran adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan bahwa penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisai terdiri atas Pendapatan daerah dan pembiayaan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pemungutan Pajak Restoran.Manfaat penelitian ini adalah Sebagai sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan kemampuan untuk menuliskannya dalam bentuk karya ilmiah berdasarkan kajiankajian teori dan aplikasi yang diperoleh dari Ilmu administrasi negara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi analisis kualitatif. Narasumber penelitian adalah 5 orang yang terdiri dari dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Sekertaris, Kepala Bidang Pendapatan dan Penataan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Bidang Penagihan Pengelolah pajak dan Kepala Bidang Bagi Hasil Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Berdasarkan penelitian diketahui implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pemungutan pajak restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah sudah terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari kategorisasi: program yang ada sudah terlaksana, target sudah tercapai, pengawasan terhadap kebijakan yang diterbitkan sudah berjalan, kebijakan sudah terimplementasi.en_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pemungutan Pajak Restoran Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerahpada Kantor Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.