Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4321
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorElzera, Affiza-
dc.date.accessioned2020-06-30T02:53:12Z-
dc.date.available2020-06-30T02:53:12Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4321-
dc.description.abstractProyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1981. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), maka pemeritah telah membuat suatu kebijaksanaan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan yaitu pemberian sertifikat secara massal melalui PRONA. Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Adapun yang menjadi sasaran Penyelenggaraan PRONA adalah sertifikasi tanah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah. Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA) Dalam Rangka Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif. Analisis data keseluruhan dilakukan dengan mendeskripsikan hasil wawancara kemudian dibahas dan ditarik kesimpulannya. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelayanan yang diberikan pihak Kantor Pertanahan Kota Medan belum maksimal. Hal ini di karenakan tujuan dan sasaran pelaksanaan kebijakan yang belum mencapai target, masih terdapat hal-hal yang menghambat prosedur, sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya mendukung, dan masih terdapat masyarakat yang kekurangan informasi mengenai penerbitan sertifikat tanah serta terbatasnya jumlah petugas teknis khususnya petugas ukur yang menyebabkan proses pengukuran bidang tanah menjadi lambat dan memerlukan waktu sehingga penyelesaian sertifikasi tanah tidak sesuai dengan pencapaian target dan tepat waktuen_US
dc.subjectKebijakan Peraturan Menteri Agrariaen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (Prona) Dalam Rangka Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.