Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3509
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKhairunisya-
dc.date.accessioned2020-06-16T03:39:08Z-
dc.date.available2020-06-16T03:39:08Z-
dc.date.issued2018-10-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3509-
dc.description.abstractBantuan sosial Beras Sejahtera merupakan tolak ukur bagi kehidupan masyarakat miskin dalam bentuk bantuan perekonomian kesejahteraan, rendahnya angka kemiskinan di setiap Kabupaten/Desa mengakibatkna pemerintah membuat aturan pemerintah untuk bantuan sosial berupa Raskin dengan membayar per Kg 6.000 dan pada akhirnya direvisi pemerintahan dalam penyaluran Beras Kesejahteraan (Rastra) dengan tidak ada pembayaran atau gratis. Bansos Rastra mempunyai tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM). Penerima manfaat bansos Rastra adalahj keluarga dengan kondisis ekonominya 25% terendah di daerah pelaksanaannya, pelaksanaan bantuan sosial di wilayah Percut Sei Tuan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan setiap sebulan sekali oleh pemerintahuntuk masyarakat kurang mampu dalam meningkatkan kualitas pelayanannya. Kemiskinan banyak di Wilayah Percut Sei Tuan terutama di Desa Tembung, sehingga pemerintah memulai aktivitas dengan program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) yang sebelumnya warga mengetahui dengan bantuan sosial Beras Miskin (Raskin), dalam pelaksanaannya Rastra harus mengacu pada indikator keberhasilan tersebut, yakni yang pertama, harus tepat sasaran, maksudnya adalah penerima Rastra harus benar-benar yang layak untuk mendapatkan program tersebut. Kedua tepat jumlah, maksudnya jumlah beras yang diterima RTS harus benar-benardengan apa yang ditetapkanoleh pemrintah yaitu 15 Kg/bulan. Ketiga tepat harga, harga tebus Rastra yang telah ditetapkan harus dengan harga yang ditebus RTS. Keempat tepat waktu, yaitu pendistribusian beras haruslah yang layak dikonsumsi tidak berbau, berkutu, dan pecah-pecah . keenam tepat administrasi, yaitu prosedur persyaratan administrasi haruslah secara benar dan lengkapdan tepat waktu. Resiko Sosial dapat diartikan sebagai kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, kelurga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi9, krissi politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Sehingga hasil penelitian ini bahwa efektivitas kinerja pegawai dalam meningkatkan pelaksanaan bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) di Kecamatan Percut Sei Tuan belum berjalan efektif. Dengan tingkatan masyarakat miskin yang belum seutuhnya menerima Rastra karena data yang belum jelas adanya. .en_US
dc.subjectEfektivitas Kinerja Pegawaien_US
dc.subjectBansos Rastraen_US
dc.titleEfektivitas Kinerja Pegawai Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (RASTRA) Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KHAIRUNISYA.pdf3.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.