Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3489
Title: Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
Authors: Sunly
Keywords: Implementasi Kebijakan;Jaminan Kesehatan Nasional;Pelayanan Kesehatan
Issue Date: 20-Mar-2018
Abstract: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Jaminan Kesehatan, merupakan salah satu peraturan yang dapat digunakan pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Dengan dasar ini maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 memiliki peranan penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Jaminan Kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam apakah sudah dijalankan dengan baik atau belum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari tujuh narasumber untuk mendeskripsikan jaminan kesehatan nasional dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan , melalui wawancara terbuka dengan pihak rumah sakit dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Jaminan Kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam terimplementasikan dengan baik. Pelaksanaan keputusan kebijakan di RSUD Kota Subulussalam berjalan dengan baik pihak RSUD memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaminan kesehatan, program yang terlaksanakan yaitu program bidang medis seperti peningkatan mutu SDM jajaran medis dan pramedis, peningkatan pelayanan medis spesialis dasar dan pelayanan medis spesialis penunjang, menyelengarakan fungsi pelayanan operatif dan pelayanan intensif, Pembangunan Sarana dan prasarana medis, pengadaan alat kesehatan pada setiap unit pelayanan dan program bidang non medis seperti peningkatan mutu SDM jajaran non medis investasi alat-alat non medis pemeliharaan & perbaikan sarana, prasarana dan peralatan. Pembangunan sarana dan prasarana penunjang medis. Tujuan yang dicapai belum berjalan baik karena pihak rumah sakit kekurangan sumber daya manusia sepeti kurangnya dokter spesialis karena banyak masyarakat membutuhkan dokter spesialis dan kurangnya pengetahuan masyarakat. Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 harus ditingkatkan semaksimal mungkin agar pelayanan kesehatan meningkat
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3489
Appears in Collections:Public Administration Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.