Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3457
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKharisma, Nesya-
dc.date.accessioned2020-06-13T06:06:36Z-
dc.date.available2020-06-13T06:06:36Z-
dc.date.issued2018-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3457-
dc.description.abstractPemerintah mengatur ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal tersebut perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapat izin dari orangtua. Namun, ketentuan batas usia tersebut ternyata mengalami disharmonisasi dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang menentukan usia di bawah 18 tahun merupakan usia anak-anak dan perkawinan pada usia tersebut harus dicegah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Metode deskriptif kualitatif hanyalah memaparkan situasi atau peristiwa. Penelitian dengan metode ini ialah menganalisis kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh. Analisis data dilakukan dengan mengkaji hasil wawancara yang meliputi aspek-aspek strategi dalam sistem atau proses pelaksanaan kebijakan, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam implementasi kebijakan, proses perencanaan, sarana prasarana, dan pelaksanaan pedoman perkawinan dibawah umur. Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam rangka Pelaksanaan Pedoman Perkawinan Di Bawah Umur di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai dapat disimpulkan bahwa dalam penyampaian informasi kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama kepada pihak Kantor Urusan Agama pada setiap kecamatan. Adanya perilaku/sikap yang bertanggung jawab dari Kantor Urusan Agama terhadap pelaksanaan implementasi kebijakan publik, yaitu dengan cara mengawasi langsung perkawinan dan memberikan arahan berupa persyaratan dalam melangsungkan perkawinan kepada calon suami istri yang ingin melangsungkan perkawinan. Adanya dukungan sumber daya yang diberikan pemerintah dalam menjalankan kebijakan, yaitu memberikan informasi mengenai cara mengurus dispensasi perkawinan dan pemberian pelatihan petugas yang ada di Kantor Urusan Agama mengenai perkawinan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pedoman perkawinan. Adanya pedoman atau aturanaturan dalam pelaksanaan implementasi kebijakanen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.titleImplementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Rangka Pelaksanaan Pedoman Perkawinan Dibawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.