Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3395
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPutra, Ardisyah-
dc.date.accessioned2020-06-12T08:20:42Z-
dc.date.available2020-06-12T08:20:42Z-
dc.date.issued2019-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3395-
dc.description.abstractBadan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah badan pembuat kebijakan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan desa. Anggota BPD dipilih oleh rakyat secara langsung, bebas, dan rahasia. BPD dipimpin oleh dan dari anggota BPD sendiri. BPD merupakan semacam DPRD kecil yang mewakili desa. BPD juga sebagai mitra Kepala Desa. BPD bersama dengan Kepala Desa memikirkan desanya agar maju dan sejahtera. BPD tidak dibenarkan menjadi lawan kepala desa. Jika BPD menjadi lawan Kepala Desa ketentraman rakyat akan terganggu. Jalannya pemerintahan menjadi tidak stabil dan pembangunan tidak bisa berjalan dan akhirnya rakyat tidak hidup makmur. Berdasarkan penjabaran fungsi BPD diatas, fungsi BPD di desa Asantola Aceh Singkil hampir seluruhnya terlaksana meskipun ada beberapa kendala yang menghambat. Melihat kenyataan dilapangan yang tidak semua bisa berjalan sesuai yang direncanakan. Kendala tersebut berupa, sarana dan prasarana penunjang, perencanaan yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik, beberapa aspirasi dari masyarakat yang belum bisa diwujudkan, serta jalannya anggaran pendapatan dan belanja desa juga tidak berjalan dengan baik, dibuktikan dengan belum adanya sebuah peraturan desa yang dibuat secara terperinci untuk mengatur desa, sehingga perlu adanya tata tertib dalam mengatur sistem pedesaaan sehingga tugas dan tata cara pelaksanaan dapat berjalan dengan baik. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan Menteri dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 dalam rangka pelaksanaan tata tertib BPD di Desa Asantola Aceh Singkil. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif dengan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan wawancara terpusat (Focused Interviews). Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwa Implementasi di Desa Asantola Aceh Singkil dalam rangka pelaksanaan BPD sesuai pada pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 diketahui berjalan dengan baik. BPD dalam pelaksanaannya sudah efektif dan penerapannya sesuai degan tujuan utama dari BPD. Bentuk pelaksanaan tata tertib yang dilakukan BPD di Desa Asantola Aceh Singkil adalah tata tertib dalam meningkatkan kedisiplinan waktu dalam bekerja, tata tertib dalam pembuatan laporan-laporan desa baik laporan pembangunan, pengeluaran dana dan lainnya, tata tertib dalam membersihkan lingkungan desa (kantor, balai desa, lingkungan desa dan lainnya) serta laporan hasil dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi desa serta kegiatan-kegiatan lain yang diadakan di Desa Asantola Aceh Singkilen_US
dc.subjectImplementaen_US
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desa (BPD)en_US
dc.subjectKonsep Desa dan Tata Tertiben_US
dc.titleImplementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelaksanaan Tata Tertib Bpd Di Desa Asantola Aceh Singkien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.