Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3330
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorIndah, Oktaviani-
dc.date.accessioned2020-06-12T04:51:45Z-
dc.date.available2020-06-12T04:51:45Z-
dc.date.issued2019-09-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3330-
dc.description.abstractertanggungjawaban dan larangan pembuangan limbah di Kawasan Industri Medan merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, sebagai pengelola kawasan industri dari mulai berdirinya hingga saat ini seluruhnya menghasilkan limbah, baik limbah padat maupun cair. Keberadaan kawasan industri memiliki dampak negatif, salah satu dampak negatifnya yaitu adanya limbah cair dari hasil aktivitas industri tersebut. Pentingnya pembuangan limbah sebagai salah satu alternatif dalam menjaga keseimbangan kualitas lingkungan hidup di Kawasan Industri Kota Medan,tertuang dalam Perda No 13 Tahun 2003 tentang pembuangan kualitas limbah cair di Kawasan Industri Medan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Perda No 13 Tahun 2003 Dalam Rangka Pertanggungjawaban dan Larangan Pembuangan Limbah Di kawasan Industri Medan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deksriptif dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya tujuan yang telah ditetapkan yang melakukan pertanggungjawaban dan larangan limbah di Kota Medan yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Kawasan Industri Kota Medan mempunyai Tim IPAL beserta anggota lainnya. Pertanggungjawaban dan larangan terhadap limbah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Kawasan Industri Kota Medan dikerjakan oleh Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan anggota Tim IPAL, adanya tindakan dalam pelaksanaan dalam upaya pembuangan limbah di Kawasan Industri Kota Medan, dengan membentuk pengawasan dan kendala pengelolaan limbah yang terjadi di Kawasan Industri Kota Medan, adanya komunikasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan adalah dengan memonitor pihak manajemen pabrik KIM yang kesulitan dalam mentaati aturan yang berlaku dengan memberikan informasi dan saran kemudian mengundang pihak manajemen pabrik KIM untuk mensosialisasikan Kawasan Industri Medan, dan adanya pengawasan yang terhadap pelaksana kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Kawasan Industri Kota Medan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dalam upaya pembuangan limbah di Kawasan Industri Kota Medan dengan membentuk pengawasan dan kendala yang terjadi di Kawasan Industri Kota Medan supaya tidak ada lagi limbah-limbah industri yang tercemar.Kesimpulannya yaitu berdasarkan hasil implementasi Perda No 13 Tahun 2003 Dalam Rangka Pertanggungjawaban dan Larangan Pembuangan Limbah sudah terlaksana dengan baik, tetapi terdapat beberapa kendala seperti kurangnya tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pembuangan limbah sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di Kawasan Industri Medanen_US
dc.subjectImplementasi,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban dan Pembuangan Limbahen_US
dc.subjectKawasan Industri Medanen_US
dc.titleImplementasi Perda No 13 Tahun 2003 Dalam Rangka Pertanggungjawaban Dan Larangan Pembuangan Limbah Di Kawasan Industri Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.