Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3328
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorIqbal, Muhammad-
dc.date.accessioned2020-06-12T04:40:50Z-
dc.date.available2020-06-12T04:40:50Z-
dc.date.issued2019-09-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3328-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Adapun tujuan dari perda tersebut yaitu IMB diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota serta untuk menjaga keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Data di lakukan dengan wawancara, serta metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di dinas perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang sudah terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari Adanya Tindakan Implementasi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penatataan Ruang, dimana masyarakat wajib mengurus IMB guna untuk melegalkan bangunan yang sedang mereka lakukan, namun masih ada masyarakat yang mendirikan bangunan tidak memiliki IMB. Padahal IMB memiliki dampak yang baik bagi pemilik bangunan dan menjamin bangunan mereka, berikutnya adanya kemampuan pelaksana diambil saat bersosialisasi kepada masyarakat guna agar masyarakat mau untuk mengurus IMB, dan melakukan pembangunan sesuai dengan peraturan daerah yang ada, dan terakhir adanya pendayagunaan sumberdaya disini terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam pengurusan IMB, seperti kepala lurah/desa dan camat, karena mereka juga memberikan dalam berkas yang akan diurus. Keengganan masyarakat mengurus IMB karna masih minimnya pengetahuan masyarakat dalam proses prosedur pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan oleh sebab itu saran dari penelitian ini adalah SDM di dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang diharapkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IMBen_US
dc.subjectPerdaen_US
dc.subjectRetribusien_US
dc.subjectBangunanen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruangen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.