Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3074
Title: Perlakuan Perpajakan Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air Pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara
Authors: Rambe, Amirul Khalidy Mahendra
Keywords: Pajak Pertambahan Nilai (PPN);Pendapatan Non Air
Issue Date: 1-Mar-2019
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab tidak teraturnya Surat ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak terhadap Pendapatan Non Air yang dilakukan oleh Dirjen pajak kepada pihak PDAM Tirtanadi Sumatera Utara. Dan untuk mengetahui bagaimana pendapat antara Dirjen pajak dan pihak PDAM terkait objek Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pendapatan Non air Pada PDAM Tirtanadi Sumatera Utara. Manfaat penelitian ini untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan perlakuan perpajakan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menyebabkan tidak teraturnya Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak atas Pendapatan Non Air yang dilakukan oleh Dirjen pajak disebabkan tidak setiap saat laporan keuangan perusahaan itu dapat di koreksi pada tahun yang sama, artinya bisa saja laporan perpajakan suatu perusahan dikoreksi pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat begitu banyaknya jumlah wajib pajak yang harus dikoreksi dan ditambah lagi dengan minimnya dan terbatasnya SDM yang dimiliki. Hasil penelitian ini juga diketahui bahwa perbedaan pendapat antara Dirjen pajak dan pihak PDAM terkait objek Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pendapatan Non air Pada PDAM Tirtanadi Sumatera Utara disebabkan oleh menurut Dirjen pajak berpendapat pendapatan non air dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dituangkan dalam keputusan direktur jendral pajak dengan nomor KEP-539/PJ/2001 pasal 3 ayat (3), sedangkan menurut PDAM Tirtanadi tidak tepat pendapatan non air dikenakan PPN karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 2009 Pasal 16 B ayat 3 dan PP Nomor 40 Tahun 2015.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3074
Appears in Collections:Accounting



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.