Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2928
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSarumpaet, Sri Utami-
dc.date.accessioned2020-04-10T05:23:55Z-
dc.date.available2020-04-10T05:23:55Z-
dc.date.issued2019-10-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2928-
dc.description.abstractPemenuhan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan Dan Satreskrim Porlestabes Medan) Lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Ncgara Republik Indonesia (yang selanjutnya disingkat Polri) disamping lembaga penegak hukum lainnya, Jaksa Penuntut Umum sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, peran Kejaksaan sebagai garda depan penegakan hukum demikian penting dan strategis. Begitupun halnya dengan penyidik Polri harus berusaha dan mampu dalam menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif yang merupakan riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif, artinya dituntut untuk pandai melihat suatu kejadian dan menggunakannya sebagai data penelitian. Baik berupa wawancara, pengamatan secara menyeluruh maupun dengan kajian pustaka. Biasanya pada penelitian ini, objek penelitian akan diberikan metode/kondisi tertentu sehingga mencapai tujuan tertentu. Hasil penelilitian dalam skripsi ini yang pertama bagaimana pengaturan pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 (selanjutnya disebut KUHAP) menyebabkan terbukanya suatu lembaran baru di dalam pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, yang membawa perubahan fundamental terutama dalam pembagian tugas dan wewenang penyidik (kepolisian),kedua pelaksanaanya Penyidik saat menerima suatu perkara, dan memulai melakukan penyidikan, maka penyidik memberitahukan kepada kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya ditulis SPDP)., ketiga hambatannya dan upaya Hambatan-hambatan yang ada dalam proses pemenuhan petunjuk-petunjuk jaksa penuntut umum sampai pada akhirnya pengembalian berkas perkara tak dipungkiri masih tetap ada, upayanya memberikan dan menjelaskan petunjuk secara rinci dan jelas mengenai hal apa saja yang kurang lengkap dari berkas perkara tersebut terhadap penyidiken_US
dc.subjectJaksa Penuntut Umumen_US
dc.subjectPenyidik, Penyidikanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titlePemenuhan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SRI UTAMI.pdfFULLTEXT772.9 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.