Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2802
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMu'alimah, Cici-
dc.date.accessioned2020-04-07T14:48:05Z-
dc.date.available2020-04-07T14:48:05Z-
dc.date.issued2019-09-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2802-
dc.description.abstractPajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas Bumi dan bangunan. Subjek Pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hal atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki penguasaan dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak PBB belum tentu pemilik bumi dan atau bangunan, tetapi dapat pula orang atau badan yang memanfaatkan Bumi dan atau Bangunan tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Di Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi mendalam dari pada luas dan banyaknya narasumber. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari enam orang yaitu empat orang dari pegawai Dinas Pendapatan Deli Serdang bagain Pajak Bumi dan Bangunan, serta dua orang masyarakat wajib pajak. Hasil penelitian menunjukan Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pajak Bumi dan Bangunan di daerah kabupaten Deli Serdang sudah terimplementasi dengan baik, karena dari data yang diperoleh setiap bulan adanya pendapatan tentang pajak bumi dan bangunan, akan tetapi masih adanya kurang kesadaran masyarakat dalam pembayaran awajib pajak bumi dan bangunan, sehingga target yang diinginkan belum terlaksana dengan maksimal. Masih adanya kurang kesadaran masyarakat wajib pajak dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur pembayaran dan sosialisasi yang dilakukan. Akan tetapi, dampak positif yang diterima adalah Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah, Menumbuhkan kesadaran wajib pajak daerah dan Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah atasan dan Pemerintah Daerah lainnya. Adanya tanggung jawab implementor dalam pelaksanaan suatu kebijakan sangatlah penting agar dapat terlaksana dengan baik. Implementor sangat penting karena tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat agar melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan, dilakukan dengan menerbitkan SPPT kemudian dengan bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan, untuk membagikan SPPT kepada setiap masyarakat di daerah Deli Serdang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Di Badan Pendapatan Daerah Deli Serdangen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SP - 1503100157.pdfFulltext1.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.