Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27174
Title: IMPLIKASI PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP OBJEK KEWENANGAN MENGADILI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Analisis Putusan Nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT)
Authors: ASIFA, NURHALIZA
Keywords: Putusan MKMK;Objek Gugatan;Kewenangan PTUN
Issue Date: 17-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT merupakan putusan yang dikeluarkan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pengembalian harkat dan martabatnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pasca dikeluarkannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, lalu dilanjutkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kenaikan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, namun yang sangat penting untuk diperhatikan dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ini adalah Objek Kewenangannya (Objectum Litis) yakni putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi apakah termasuk kedalam objek kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 telah ditegaskan unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait objek kewenangan. Adanya penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut Batasan objek gugatan maupun kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara untuk dapat mengadili permasalahan administrasi yang terjadi, apakah seluruh perkara administrasi dapat dikatakan sebagai objek gugatan Tata Usaha Negara, dan bagaimana ketika aturan dan realita tidak berjalan seiringan, nyatanya sering kali beberapa objek gugatan tidak memasuki kriteria sebagai kewenangan Tata Usaha Negara, namun tetap di adili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak termasuk sebagai Objek Gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara karena kewenangan terkait keputusan internal Mahkamah Konstitusi dianggap berada di luar jangkauan pengadilan administrasi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Undang-undang Administrasi maupun Tata Usaha Negara sendiri, bahwa ketika ada aturan administrasi dalam internal suatu Lembaga maka itulah yang menjadi patokan berjalannya administrasi di Lembaga tersebut, selain itu terkait proses pemilihan Ketua MK tidak termasuk dalam kewenangan PTUN, yang lebih berfokus pada perkara administratif yang berkaitan langsung dengan tindakan atau keputusan pejabat pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. oleh karena itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/2023/PTUN.JKT adalah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijike Verklaard).
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27174
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NURHALIZA ASIFA (2106200157) LENGKAP.pdfFull Text5.56 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.