Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27146
Title: AKIBAT HUKUM PENCABUTAN GUGATAN DALAM SENGKETA PERKARA PERDATA (Analisis Putusan Nomor: 38/Pdt.G/2023/PN.Cjr)
Authors: ADELIA, JENY
Keywords: Gugatan;Sengketa;Akibat hukum
Issue Date: 22-Apr-2025
Publisher: umsu
Abstract: Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Oleh karena itu, usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek, baik hukum maupun non hukum. Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Mencari keseimbangan atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi, jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah, karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya, sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analitis. Maka analisis data yang dipergunakan adalah analisis secara pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Untuk mengetahui sebab pencabutan gugatan, untuk mengetahui prosedur pencabutan gugatan, untuk mengetahui akibat hukum pencabutan gugatan perkara perdata nomor: 38/Pdt.G/PN Cjr. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat. Pencabutan gugatan dapat dilakukan saat pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban, hal ini hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat namun penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus mengajukan pencabutan dengan surat yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri, yang berisikan penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan boleh di lakukan saat pemeriksaan sudah berlangsung dan tergugat sudah memberikan jawaban, pencabutan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat. Akibat hukum yang timbul dari pencabutan gugatan adalah pencabutan mengakhiri perkara, para pihak kembali kepada keadaan semula, tertutup segala upaya hukum bagi para pihak, dan biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Dalam perkara nomor: 38/Pdt.G/PN Cjr mencabut gugatannya dengan alasan surat gugatan saat ini masih kurang sempurna dan akan diperbaiki
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27146
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi jeny fix 2x-1.pdfteks1.95 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.