Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27138
Title: PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Authors: PARDEDE, MARTHIN
Keywords: intelijen;kejaksaan;korupsi
Issue Date: 20-Feb-2025
Abstract: Intelijen Kejaksaan memiliki peran untuk mendukung penuh keberhasilan dari perkara pidana, dimulai dari penyidikan, penuntutan serta eksekusi. Seperti yang sudah diterangkan di atas, dalam batasannya sebagai penyidik dan penyelidik, kejaksaan di dalam melakukan itu dilengkapi oleh seksi initelijen yang memiliki tugas untuk agar berjalannya fungsi tersebut, dalam hal pengumpulan data dan bahan keterangan. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Pengaturan intelijen kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan adalah sebagai sumber informasi, data dan dukungan proses penyelidikan tersebut, agen intelijen melakukan kegiatan berupa analisa sasaran, analisa tugas dan menentukan target operasi untuk mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan yang akan dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah. Setelah data dan keterangan diperoleh, agen intelijen operasi intelijen yustisial guna melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap tindak pidana korupsi tersebut. Hambatan intelijen Kejaksaan dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi adalah dalam hal pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, dan adanya ketakutan pihak yang dimintai keterangan atas intervensi instansi terkait. Upaya dalam penanggulangannya adalah dengan perpanjangan waktu dalam proses pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti terkait perkara, serta dengan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pihak yang dimintai keterangan atas intervensi yang dilakukan oleh intansi terkait. Optimalisasi intelijen kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bidang intelijen dalam penanganan tangkap dilakukan dengan kerjasama diantaranya dengan kejaksaan agung yang dimana nantinya akan dimonitoring atau mentracking keberadaaan pelaku yang dicari oleh bidang intelijen kejaksaan baik melalui nomor telepone atau pun IMEI dari pelaku tersebut. Selain berperan dalam hal penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat juga berperan mengawasi dan melakukan pengamanan/pengawasan yang dilakukan oleh intelijen seperti melakukan pengamanan barang bukti agar tidak hilang, melakukan pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan, pengawasan terhadap media massa dan barang cetakan.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27138
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS MARTHIN PARDEDE 2220010059.pdf1.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.