Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27129
Title: PEMBUKTIAN DAKWAAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE BERBASIS PLATFORM TRADING YANG SAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 1667/Pid.Sus/2023/PT.MDN)
Authors: SURYANI SIAHAAN, NOVALITA ENDANG
Keywords: Pembuktian;Perjudian;Online..
Issue Date: 20-Feb-2025
Abstract: Seiring dengan semangat reformasi kegiatan penegakan hukum khususnya pemberantasan perjudian yang semakin berkembang seiring perkembangan teknologi yang pesat menghasilkan internet yang multifungsi dan menciptakan era globalisasi. Era globalisasi menuntut adanya transisi masyarakat yang awalnya tradisional kearah modern. Bidang ekonomi merupakan salah satu aspek yang paling banyak terdampak dari era globalisasi. Perkembangan teknologi seperti ini memberikan pilihan bisnis baru, misalnya investasi peer to peer lending dan rekasadana serta saham secara daring sehingga membuat pasar investasi semakin luas. Metode pendekatan empiris diartikan sebagai usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti atau metode metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Pengaturan pembuktian dakwaan tindak pidana perjudian online berbasis platform trading yang sah merupakan alat bukti yang sah karena transaksi pembayaran yang dilakukan termasuk dalam alat bukti berupa dokumen elektronik hal tersesbut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU ITE yang telah memperluas atau menambahkan jenis alat bukti hukum yang baru dengan menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hambatan pembuktian dakwaan tindak pidana perjudian online berbasis platform trading yang sah dalam pembuktian judi online yang dikaitkan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilihat melalui sistem penegakkan hukum, yaitu sebagai berikut: a. Kendala dalam dari sisi sarana dan fasilitas serta faktor hukum (terfokus pada pembuktian) b. Kendala dalam penegakan hukum yaitu penegak hukum tertinggal dengan perkembangan kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. c. Kendala pada faktor masyarakat dan budaya yaitu adanya budaya masyarakat yang enggan untuk melaporkan kepada penegak hukum. Pertimbangan hukum dalam putusan nomor 1667/Pid.Sus/2023/ PT.MDN) menjatuhkan pidana kepada terdakwa menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan menerima atau menguasai pentransferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Dan Dakwaan Komulatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27129
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS NOVALITA ENDANG SURYANI SIAHAAN 2220010095.pdf1.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.