Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27124
Title: | PENERAPAN ASAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN |
Authors: | BIMO SETIADI, RAMADHANI |
Keywords: | Tindak Pidana;Korupsi;Melawan Hukum |
Issue Date: | 19-Mar-2025 |
Abstract: | Hukum mengatur segala aspek kehidupan manusia, salah satu aspek yang diatur adalah perbuatan manusia yang berAsas merugikan manusia lain dan lingkungannya. Perbuatan-perbuatan semacam ini jika diatur dalam hukum disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Penerapan melawan hukum material dalam fungsi positif mendasarkan pada kepatutan dan kebiasaan sebagai dasar pemidanaan. Secara tersurat akan kontradiktif dengan penerapan asas legalitas. Asas legalitas sebagai dasar dalam hukum pidana tidak dapat dihapuskan begitu saja. Asas ini berfungsi sebagai batas yang berAsas grounded agar tujuan dari hukum pidana khususnya dan hukum pada umumnya dapat tercapai. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Metode penelitian ini merupakan cara yang akan diterapkan oleh peneliti dalam penelitiannya yang akan dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan tergantung jenis penelitian yang dilakukan. Pengaturan penerapan asas perbuatan melawan hukum material dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi di kejaksaan unsur melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah menuai problematika dalam proses penegakan hukumnya, dari hasil judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap makna frasa melawan hukum dalam dalam bagian penjelasan pasal tersebut. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No.003/PUU-VI/2006 sehingga diberlakukan perbuatan melawan hukum materiil. Kendala penerapan asas perbuatan melawan hukum material dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi di kejaksaan kendala yang paling berpengaruh dalam penyidikan sering ditemui pada saat melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri adalah kendala teknis. Kendala teknis itu yang mana adalah perhitungan auditor dari BPK/BPKP. Pihak dari Kejaksaan Negeri meminta bantuan dari BPK/BPKP untuk penghitungan kerugian uang negara. Kebijakan penerapan asas perbuatan melawan hukum material dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi di kejaksaan perspektif di mana perbuatan melawan hukum formal (formele wederrechtelijkheid) menjadi perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid). Tindakan hakim ini tentunya bertentangan dengan kepastian hukum yang telah dilahirkan oleh Mahkamah Konstitusi guna terciptanya kepastian hukum. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27124 |
Appears in Collections: | Masters in Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
TESIS RAMADHANI BIMO SETIADI 2120010023.pdf | 1.84 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.