Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26956
Title: Pertanggungjawaban Korporasi Atas Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Analisis Putusan No. 4950 K/Pid.Sus/2023)
Authors: Basuni, Zakiyah An Nisa’
Keywords: Pertanggungjawaban;Korporasi;Korupsi;Pencucian Uang
Issue Date: 21-Apr-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Korporasi sering kali menjadi aktor utama dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi proses penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pembuktian dan mekanisme pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan korporasi dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan No. 4950 K/Pid.Sus/2023, serta mengevaluasi model pertanggungjawaban pidana yang diterapkan terhadap korporasi dalam kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yaitu data kewahyuan, Q.S Al Baqarah ayat 188 dan Hadist dan data sekunder. Alat pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (library research) dengan metode analisis yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana korupsi secara umum diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, dalam sektor perkebunan tindak pidana korupsi yang sering terjadi melalui penyalahgunaan alih fungsi hutan tanpa izin yang sah dan bentuk tindak pidana pencucian uang diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Dalam Putusan No. 4950 K/Pid.Sus/2023 hakim menimbang bahwa penjatuhan hukum penjara 15 tahun penjara tidak sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2020 sehingga diubah menjadi 16 tahun penjara serta penghapusan pembayaran kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000 triliun karena tidak sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2020 karena penghitungan dalam kerugian dan perekonomian negara harus actual loss bukan potential loss sedangkan dalam penghitungan perekonomian negara dihitung secara potential loss. Dalam hal pertanggungjawaban pidana dalam putusan Putusan No. 4950 K/Pid.Sus/2023 menitikberatkan pertanggungjawaban terhadap pengurus.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26956
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SIDANG ZAKIYAH AN NISA' BASUNI.pdf4.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.